Ingin Mengurus Surat Pindah Antar Kota Kabupaten Propinsi? Begini Caranya.
Saturday, February 23, 2019
Add Comment
Anda mau pindah tempat antar kota kabupaten atau propinsi, masih
bingung apa saja kelengkapan dan syarat - syaratnya? Saya kemarin
mendapat pengalaman tentang kepengurusan pindah tempat dari kabupaten
nganjuk ke kabupaten mojokerto, pengalaman ini saya share semoga bisa
menjadi referensi. Sebelum mengajukan permohonan pindah tempat perlu
anda ketahui persyaratan pindah tempat antar kota kabupaten atau
propinsi itu berbeda dengan pindah kecamatan atau desa yang masih satu
lingkup kabupaten.
Kadang juga dibuatkan surat pengantar desa untuk SKCK surat pindah. Jika yang kita tuju meminta SKCK surat pindah.
Kedua jika urusan di kantor desa atau kelurahan sudah selesai anda pindah meminta surat sekaligus legalisir dari kecamatan, bawa berkas serta kelengakapan yang di dapat dari desa.
Yang dibutuhkan untuk ke kecamatan antara lain pengantar pindah dari desa, fotocopy KK dan KTP disertakan Aslinya yang sudah dilegalisir oleh desa. Tunggu beberapa menit nanti anda akan mendapat surat pengantar pindah dari kecamatan. Saat pulang jangan lupa mengisi buku tamu.
Ketiga proses pembuatan SKCK jika diperlukan, kenapa begitu? ada daerah setempat yang tidak memerlukan SKCK dan ada yang membutuhkan. Daripada anda membuang uang 30.000 rupiah serta waktu hanya untuk SKCK alangkah baiknya anda konsultasi dulu dengan perangkat desa yang dituju membutuhkan atau tidak. Seperti pengalaman saya kemarin sudah repot - repot mengurus SKCK untuk surat pindah ternyata tidak berguna.
Keempat dilanjut ke Kantor catatan sipil daerah asal kita, diantara proses surat pindah tersebut di catatan sipil ini sangat membosankan antrinya lama dan costumer servicesnya rada kudu emosi terus bawaanya tidak tahu kalau didaerah anda bagaimana? Saat datang ke kantor catatan sipil jangan lupa bawa semua berkas berkas yang anda dapatkan dari desa, kecamatan maupun polsek. Jangan lupa untuk berkas ditaruh di stopmap kuning, seperti saya kemarin dimarahi gara-gara stopmap salah warna merah. Cek juga NIK anda apakah sama dengan yang tertera di KTP dan KK anda. kalau NIK di KTP dan KK beda tanyakan ke catatan sipil untuk minta penertiban kependudukan.
Jika semua urusan di catatan sipil sudah selesai anda akan mendapatakan
Dari semua penjelasan saya di atas jika sudah terpenuhi sekarang waktunya pindah masuk, maksu dari pindah masuk disini masuk menjadi warga tujuan anda untuk mengajukan KTP baru dan KK baru.
Syarat - Syarat dan cara untuk mengajukan KK dan KTP baru sebagai berikut:
Persyaratan kelengkapan pindah tempat antar kota kabupaten / propinsi
- 1 pas foto 4x6 bacground merah cetak lebih saja 10 lembar
- Foto copy ktp cetak 5 - 10 lembar + ktp asli
- Foto copy kartu keluarga juga cetak 5-10 lembar + KK yang asli. Baik kartu keluarga kita sendiri juga kartu keluarga yang kita tuju. Untuk kartu keluarga yang kita tuju cukup foto copy an saja
- Foto copy surat nikah jika sudah menikah, kalau masih jomblo jangan foto copy surat nikah bisa bingung malahan nanti cari surat nikah.
Berikut proses cara mencari surat pindah tempat:
Pertama anda harus ke kantor desa atau kelurahan asal anda dengan membawa kelengkapan yang saya jelaskan di atas agar dibuatkan surat pengantar desa untuk pindah tempat. Di kantor desa atau kelurahan anda akan ditanya alasan pindah tempatnya dan dibuatkan surat pengantar pindah sebanyak 5 lembar. Jangan lupa legalisir juga Kartu keluarga anda yang asli.
Kadang juga dibuatkan surat pengantar desa untuk SKCK surat pindah. Jika yang kita tuju meminta SKCK surat pindah.
Kedua jika urusan di kantor desa atau kelurahan sudah selesai anda pindah meminta surat sekaligus legalisir dari kecamatan, bawa berkas serta kelengakapan yang di dapat dari desa.
Yang dibutuhkan untuk ke kecamatan antara lain pengantar pindah dari desa, fotocopy KK dan KTP disertakan Aslinya yang sudah dilegalisir oleh desa. Tunggu beberapa menit nanti anda akan mendapat surat pengantar pindah dari kecamatan. Saat pulang jangan lupa mengisi buku tamu.
Ketiga proses pembuatan SKCK jika diperlukan, kenapa begitu? ada daerah setempat yang tidak memerlukan SKCK dan ada yang membutuhkan. Daripada anda membuang uang 30.000 rupiah serta waktu hanya untuk SKCK alangkah baiknya anda konsultasi dulu dengan perangkat desa yang dituju membutuhkan atau tidak. Seperti pengalaman saya kemarin sudah repot - repot mengurus SKCK untuk surat pindah ternyata tidak berguna.
Keempat dilanjut ke Kantor catatan sipil daerah asal kita, diantara proses surat pindah tersebut di catatan sipil ini sangat membosankan antrinya lama dan costumer servicesnya rada kudu emosi terus bawaanya tidak tahu kalau didaerah anda bagaimana? Saat datang ke kantor catatan sipil jangan lupa bawa semua berkas berkas yang anda dapatkan dari desa, kecamatan maupun polsek. Jangan lupa untuk berkas ditaruh di stopmap kuning, seperti saya kemarin dimarahi gara-gara stopmap salah warna merah. Cek juga NIK anda apakah sama dengan yang tertera di KTP dan KK anda. kalau NIK di KTP dan KK beda tanyakan ke catatan sipil untuk minta penertiban kependudukan.
Jika semua urusan di catatan sipil sudah selesai anda akan mendapatakan
- 2 buah lembar keterangan pindah tempat dari catatan sipil.
- Penghapusan nama anda di KK keluarga asal
- KK baru untuk keluarga asal anda. KTP anda akan di plong
Dari semua penjelasan saya di atas jika sudah terpenuhi sekarang waktunya pindah masuk, maksu dari pindah masuk disini masuk menjadi warga tujuan anda untuk mengajukan KTP baru dan KK baru.
Syarat - Syarat dan cara untuk mengajukan KK dan KTP baru sebagai berikut:
- Bawa semua persyaratan yang anda dapatkan dari pindah tempat asal.
- bawa KTP dan KK istri atau suami tujuan pindah anda
- mintalah surat keterangan pengajuan KK dan KTP baru di kelurhan atau kantor desa tujuan anda.
- Bawa semua persyaratan anda ke kantor catatan sipil tujuan anda untuk pengajuan KK dan KTP baru, untuk proses jadi KTP dan KK dari daerah tersebut ada yang lama dan ada yang cepet. Kalau di tujuan saya di kabupaten mojokerto terbilang cepat tidak sampai setengah hari sudah jadi KK dan KTPnya.
Itulah sedikit rangkuman pengalaman Ujaey Bob saat mengurus surat pindah tempat dan pengajuan Kartu Keluarga (KK) Kartu tanda penduduk baru di mojokerto. Semoga bisa berwmanfaat untuk anda.
0 Response to "Ingin Mengurus Surat Pindah Antar Kota Kabupaten Propinsi? Begini Caranya."
Post a Comment
Komentar disini jika ada yang di tanyakan atau mau menambahkan informasi