Cara Buat Kartu Identitas Anak
Sunday, January 13, 2019
Add Comment
Pemerintah telah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) khusus untuk anak-anak. KTP dengan nama Kartu Identitas Anak ( KIA ) tersebut diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan. Perlindungan dan tentunya untuk pemenuhan hak konstitusional anak. Dimana berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. KTP ini akan terdiri dari dua jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan juga untuk anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
1. Menyiapkan fotocopy akta kelahiran dan juga menunjukkan akta kelahiran yang asli.
2. Menyiapkan Kartu Keluarga asli kedua orantua ataupun wali.
3. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli kedua orangtua ataupun wali.
Sedangkan bagi anda warga kota mojokerto yang memiliki anak sudah berusia 5 tahun akan tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan berikut ini :
1. Salinan kutipan akta kelahiran bisa foto copy atau discan terus diprint dan menunjukkan akta kelahiran aslinya.
2. Kartu Keluarga asli kedua orangtua atau wali.
3. KTP asli kedua orangtua atau wali.
4. Pas Foto anak berwarna dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Sedangkan untuk warga negara asing yang tinggal di indonesia dan termasuk kedalam wilayah kabupaten kuningan. Untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan berikut ini :
1. Fotocopy Pasport dan Surat Izin Tinggal Tetap.
2. KK asli orangtua atau wali.
3. KTP Elektronik asli kedua orangtuanya.
Seperti yang terdapat dalam pasal 13 permendagri nomor 2 tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. Tertulis tata cara pembuatan KTP ini sebagai berikut :
Pemohon atau orang tua anak menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan tersebut ke tempat pembuatan kia Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) kota mojokerto. Untuk wilayah kota mojokerto Kantor Disdukcapil beralamat di Jl.PEKAYON 1 NO 99, KOTA MOJOKERTO (daerah TERATAI swalayan Bentar ke selatan).
Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA tersebut.
KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya dikantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola disekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, ataupun tempat umum lainnya. Agar cakupan dari kepemilikan Kartu Identitas Anak ini dapat maksimal.
Sedangkan untuk anak warga negara asing akan berbeda tata cara pembuatannya. Berikut adalah tata cara pembuatannya khusus anak warga negara asing :
Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan KIA tersebut.
Kepala Dinas akan menerbitkan dan menandatangani KIA tersebut.
KIA tersebut dapat diberikan kepada pemohon atau kedua orangtuanya di kantor dinas.
Semoga ulasan ujaey bob ini bisa bermanfaat untuk anda
Penampakan foto Kartu Identitas Anak / KTP untuk anak |
Syarat Syarat Buat Kartu Identitas Anak (KIA) Daerah Kota Mojokerto
Bagi anak yang baru lahir di indonesia ( WNI ), KTP anak tersebut nantinya akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anda warga kuningan khususnya yang memiliki anak dan belum berusia 5 tahun serta belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan berikut ini :1. Menyiapkan fotocopy akta kelahiran dan juga menunjukkan akta kelahiran yang asli.
2. Menyiapkan Kartu Keluarga asli kedua orantua ataupun wali.
3. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli kedua orangtua ataupun wali.
Sedangkan bagi anda warga kota mojokerto yang memiliki anak sudah berusia 5 tahun akan tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan berikut ini :
1. Salinan kutipan akta kelahiran bisa foto copy atau discan terus diprint dan menunjukkan akta kelahiran aslinya.
2. Kartu Keluarga asli kedua orangtua atau wali.
3. KTP asli kedua orangtua atau wali.
4. Pas Foto anak berwarna dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Sedangkan untuk warga negara asing yang tinggal di indonesia dan termasuk kedalam wilayah kabupaten kuningan. Untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan berikut ini :
1. Fotocopy Pasport dan Surat Izin Tinggal Tetap.
2. KK asli orangtua atau wali.
3. KTP Elektronik asli kedua orangtuanya.
Seperti yang terdapat dalam pasal 13 permendagri nomor 2 tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. Tertulis tata cara pembuatan KTP ini sebagai berikut :
Pemohon atau orang tua anak menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan tersebut ke tempat pembuatan kia Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) kota mojokerto. Untuk wilayah kota mojokerto Kantor Disdukcapil beralamat di Jl.PEKAYON 1 NO 99, KOTA MOJOKERTO (daerah TERATAI swalayan Bentar ke selatan).
Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA tersebut.
KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya dikantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola disekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, ataupun tempat umum lainnya. Agar cakupan dari kepemilikan Kartu Identitas Anak ini dapat maksimal.
Sedangkan untuk anak warga negara asing akan berbeda tata cara pembuatannya. Berikut adalah tata cara pembuatannya khusus anak warga negara asing :
Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan KIA tersebut.
Kepala Dinas akan menerbitkan dan menandatangani KIA tersebut.
KIA tersebut dapat diberikan kepada pemohon atau kedua orangtuanya di kantor dinas.
Semoga ulasan ujaey bob ini bisa bermanfaat untuk anda
0 Response to "Cara Buat Kartu Identitas Anak "
Post a Comment
Komentar disini jika ada yang di tanyakan atau mau menambahkan informasi